faq:2021:08:10:000071247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, berdasarkan PMK 65/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a, wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Nah, itu FP dibuat saat barang setelah selesai masuk atau diterima
Jawaban
normatif, FP terbit setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai pmk 65 2021 pasal 21 ayat 5 a.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071247_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion