faq:2021:08:10:000071232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah laporan keuangan CV wajib diaudit oleh KAP? mohon penjelasan beserta dasar hukumnya
Jawaban
secara perpajakan, gak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa LK harus diaudit ya. Kalau berdasarkan per-02/2019 dibagian lampiran huruf J, juga disebutkannya untuk spt tahunan badan 1771, harus melampirkan LK atau LK yang telah diaudit oleh akuntan publik. Jadi audit ini opsional ya. secara perpajalan gak diatur harus di audit LK nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071232_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion