faq:2021:08:10:000071222_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, kalo PPh final DTP untuk UMKM yang setor sendiri bukan yang dipotong oleh pemotong, harus membuat kode billing juga ga kak?
Jawaban
kalau hanya setor sendiri gak perlu buat kode billing ya, hanya transaksi dengan pemotong/pemungut yang buat billing, dan yang buat billing nya juga pemotong/pemungutnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071222_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion