User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai perubahan pmk 239 menjadi pmk 83, dalam layanan kswp kenapa masih pmk 239 ya ka, apakah memang dari sistemnya belum di ubah?


Jawaban

untuk pmk 83 hanya memperpanjang fasilitas yang ada di pasal 11 PMK 239/2020 saja, selain itu, fasilitas yang lain seperti PPN DTP, PPh 22, maupun PPh 23 tetap mengacu ke pmk 239/2020 nya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A K U B
Z E O G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B S O W
 
faq/2021/08/10/000071217_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1