faq:2021:08:10:000071209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q: mas/mbak wp nanya > sy mau menanyakan PMK 103. saat berlakunya PMK 21 konsumen kami membeli rumah yg telah siap huni dikenakan PPN karena belum siap untuk akad bulan Agustus, karena dananya blm cukup. tetapi ketika aturan baru yaitu PMK 103 diperpanjang s/d desember, beliau menanyakan lg bisa kah dapat fasilitas bebas PPN jika akan akad di november. jika bisa, bagaimana perlakuan PPNnya yg telah dibayar dari mrt-jul ?
Jawaban
#15A mau digali rumahnya memenuhi syarat dan ketentuan PMK 103/PMK.010/2021 apa ga, WPnya off, case closed
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion