faq:2021:08:10:000071201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, tanggal 9 saya ada bayar pph25 di bank untuk masa 7. tapi nominalnya masih sama seperti bulan2 sebelumnya sewaktu saya masih dapat keringanan pph25 sebesar 50%, setelah saya cek ternyata saya sudah tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan tersebut. apa saya bisa menyusul untuk bayar kekurangannya?
Jawaban
Kalau memang sudah tidak bisa memanfaatkan insentif atas kekurangan bayarnya bisa dibayarkan kemudian, kalau sekarang bayarnya masih belum terlambat.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071201_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion