User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071198_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk ekspat yg sebelumnya ditugaskan dan membeli rumah di Indonesia di 2018 karena sudah diperbolehkan. Lalu pada 2020 sudah kembali ke negara asal dan telah dianggap sebagai WPLN. Jika mau menjual rumah ketika Beliau menjadi WPLN, bagaimana pembayaran pajaknya?


Jawaban

setelah digali wpln masih memiliki npwp di indonesia, pemajakannya masih menggunakan tarif pph final dengan menggunakan npwp si wpln. bisa dikonsultasikan ke kpp wpln juga karena wpln tsb sedang dalam proses penghapusan npwp hanya saja keputusannya belum keluar.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L W E W
I E J J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y F O A
 
faq/2021/08/10/000071198_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1