User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mhn ijin bertanya ttg PPh 22 atas produk pertanian PMK 34 thn 2020. atas kata : produk pertanian yg belum di olah . Apakah Tembakau rajang termasuk barang pertanian yg belum di olah ? terimakasih sebelumnya


Jawaban

setelah digali yg dimaksud wp adalah PMK-34/2017. untuk ketentuannya sudah mengalami perubahan di PMK-110/2018 dan tidak dijelaskan secara detil baik di batang tubuh maupun lampiran. silahkan penegasan ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R X C Z
W C G᠎ R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R E Q P
 
faq/2021/08/10/000071183_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1