faq:2021:08:10:000071167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mau lapor realisasi pph final dtp, namun dapat keterangan “Tidak dapat menyampaikan pelaporan normal.”. ini kenapa ya mas/mba?
Jawaban
WP baru mau laporan realisasi DTP PPh final untuk masa pajak Jan-Jun 2021 sekarang. Pasal 6 ayat (5) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pasal 6 ayat (6) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tid
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071167_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion