faq:2021:08:10:000071148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PPN diperusahaan sayakan tadi nya memakai kode 04 atas management fee dan add cost (jasa outsourching) . akan tetapi sekarang ingin berubahmenjadi kode transaksi 01. untuk saya mengkomunikasikan dengan customer bagaimana ya? Apa landasan untuk perubahn kode itu?
Jawaban
PMK 82/ 2012.. Apabila memenuhi Pasla 4 ayat 4, menggunakan DPP Nilai Lain… Kalau tidak memenuhi Pasal itu, sepanjang tidak memenuhi Pasal 3 maka pake DPP Penggantian
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071148_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion