faq:2021:08:10:000071141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembuatan kode billing DTP apakah boleh lewat dari tgl 10?
Jawaban
Yang dimaksud adalah insentif sesuai PMK-82. secara ketentuan untuk pembuatan kode billingnya tidak diatur batas waktunya, karena kan ini hanya pembuatan kode billing ya, tidak dibayarkan, jadi tidak ada jatuh tempo pembayaran/pembuatannya. Disarankan tidak lebih dari tanggal 20 bulan berikutnya karena kan untuk laporan realisasinya dan laporan SPT masanya paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion