faq:2021:08:10:000071123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak, ini jawab normatif aja kan? terkait pph 23 nya arahin ke jasa lain pmk 141. kalau ppn nya, sepanjang masuk ke daftar positif list jkp atau nggaka ada di negative list, dikenakan ppn. jawab gitu aja kan ya?
Jawaban
Iya boleh mas. Terkait PPh Pasal 23, jika ada penyerahan jasa yang dimaksud di PMK-141/PMK.03/2015 maka dipotong. Terkait PPN, sepanjang dia PKP menyerahkan JKP maka wajib memungut PPN. Tambahan: Untuk jasa dokternya, jika perusahaan pengguna jasa dokter tsb membayarkan penghasilan ke dokternya, maka melakukan pemotongan PPh Pasal 21, bisa dilihat lebih lanjut PER-16/PJ/2016.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071123_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion