faq:2021:08:10:000071122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, untuk memanfaatkan dtp final pp 23 berdasarkan ketentuan pmk 82 ini kan tidak perlu pemberitahuan ya? kalau sebelum2 nya juga belum pernah memanfaatkan insentif apakah tdk perlu pemberitahuan juga mas mba?
Jawaban
untuk insentif PP23 DTP memang tidak perlu mengajukan pemberitahuan ya, selama WP memenuhi kriteria PP23, maka bisa langsung memanfaatkan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion