User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071122_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, untuk memanfaatkan dtp final pp 23 berdasarkan ketentuan pmk 82 ini kan tidak perlu pemberitahuan ya? kalau sebelum2 nya juga belum pernah memanfaatkan insentif apakah tdk perlu pemberitahuan juga mas mba?


Jawaban

untuk insentif PP23 DTP memang tidak perlu mengajukan pemberitahuan ya, selama WP memenuhi kriteria PP23, maka bisa langsung memanfaatkan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G K R A
X Y F S N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ U​ I R Q
 
faq/2021/08/10/000071122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1