faq:2021:08:10:000071091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami menerima invoice dari vendor pengolahan limbah yang didalamnya terdapat obyek pph 23 & PPN….vendor tersebut mempunyai skb pph 23 terkait pmk 239 untuk covid…atas invoice tersebut apakah kami dari klinik tidak berhak memotong pph 23/ potongan 0% ya….mhn pencerahannya …tks
Jawaban
Dilaporkan ya in, nanti memilih yang menggunakan fasilitas
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071091_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion