faq:2021:08:10:000071078_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyampaikan kendala saat mengajukan fasilitas pengurangan PPh 25 sesuai PMK-9/2021 sttd PMK-82/2021 tetapi tidak bisa dgn notifikasi sudah terdapat surat penolakan. Padahal KLU sudah sesuai menurut WP
Jawaban
Syarat KLU bagi WP yg memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PMK-9/2021. Jika sudah sesuai syarat tersebut arahkan ke KPP untuk konfirmasi
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071078_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion