Tanya
Mau tanya, saya ada beli mobil station wagon (untuk operasional perusahaan) pada saat beli saya tidak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian mobil tersebut, dan saya akan menjual mobil tersebut. apakah saya tetap harus menerbitkan faktur pajak atas penjualan mobil tersebut ya?“ Kak, ini kalau memenuhi Pasal 16D, kemudian ststion wagon itu masuk di Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, berarti gak kena PPN kan ya?
Jawaban
by PM.. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion