User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya, saya ada beli mobil station wagon (untuk operasional perusahaan) pada saat beli saya tidak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian mobil tersebut, dan saya akan menjual mobil tersebut. apakah saya tetap harus menerbitkan faktur pajak atas penjualan mobil tersebut ya?“ Kak, ini kalau memenuhi Pasal 16D, kemudian ststion wagon itu masuk di Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN, berarti gak kena PPN kan ya?


Jawaban

by PM.. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J O R B
N U D᠎ M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J C R​ Y
 
faq/2021/08/10/000071067_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1