faq:2021:08:10:000071060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait PPN apakah dikenakan atas penjualan mesin usaha yang dulunya diperoleh dari Non PKP?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071060_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion