faq:2021:08:10:000071055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila selesai menggunakan pp 23, enghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru. lalu penghtiungan angsuran 25 bisa digunakan untuk tahun berikutnya ya? dasar perhitungannya apakah sesuai thn 2021?
Jawaban
kalo selesai di 2020, berarti kan th 2021 udah harus pake ketentuan umum, angsuran PPh 25 th 2021 dianggap sebagai WP baru alias nihil. nah untuk angsuran PPh 25 tahun 2022 nanti pake SPT Tahunan 2021
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071055_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion