faq:2021:08:10:000071049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak bisa cetak bukti potong PPh Final UMKM dari e-SPT PPh Pasal 4 (2), tetapi untuk bukti potong PPh Final lain, seperti jasa konstruksi bisa, itu kenapa ya?
Jawaban
itu memang ga bisa cetak bukti potong ya mas, karena untuk PPh final PP 23 bukti potongnya itu adalah bukti setor. ada di Pasal 4 ayat (9) dan (10) PMK-99/2018. kalo WP pengguna PP 23/2018 nya ga pakai insentif, bukti potong nya berarti FC bukti setor yg ada NTPN. Klo WP penggunga PP 23/2018 nya pakai insentif, bukti potongnya cukup pakai FC kode billing yg dibuat sama pemotong
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071049_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion