faq:2021:08:10:000071042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
23Q :selamat pagi pak , saya mau bertannya mengenai : kami ada transaksi dengan lawan transaksi yang belum PKP dengan DP 50%, kemudian ketika pelunasan lawan transaksi sudah PKP , pertanyaannya bagaimana Faktur Pajak masukan yang akan kami terima
Jawaban
lawan transaksi ini maksudnya penjual kan ya08:51 jika belum PKP ya berarti belum bisa buat FP, mekanisme PPNnya ga bisa jalan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071042_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion