User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

23Q :selamat pagi pak , saya mau bertannya mengenai : kami ada transaksi dengan lawan transaksi yang belum PKP dengan DP 50%, kemudian ketika pelunasan lawan transaksi sudah PKP , pertanyaannya bagaimana Faktur Pajak masukan yang akan kami terima


Jawaban

lawan transaksi ini maksudnya penjual kan ya08:51 jika belum PKP ya berarti belum bisa buat FP, mekanisme PPNnya ga bisa jalan

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ B S᠎ S R
O V I A N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y C X O
 
faq/2021/08/10/000071042_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1