User Tools

Site Tools


faq:2021:08:10:000071029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menanyakan Status Perpajakan Wanita Kawin yang dalam hal ini telah bercerai dan status dalam KK nya adalah Kepala Keluarga. Apakah TK/sekian yang menjadi tanggungan?


Jawaban

PTKP bagi masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah (HB) untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan (sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) halaman 32 Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang petunjuk pengisian SPT)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B᠎ R D T
S​ L M D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G C N A
 
faq/2021/08/10/000071029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1