faq:2021:08:10:000071023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q email: mengenai PPN DTP atas sewa, apakah PPN atas sewa lahan untuk mesin ATM dapat mengikuti PPN DTP? mas/mbak dibalikin lg ke definisi objek penyerahan berdasarkan pmknya saja ya? Apalagi disini menuliskan lahan yg mana seharusnya sdh tdk memenuhi definisi ruangan/bangunannya sendiri..
Jawaban
#3A berarti maksud WP yang nyewa adalah yang punya ATM ya? sedangkan menurut PMKnya yang mendapatkan DTP adalah kepada pedagang eceran. Kemudian batasan ruangan atau bangunannya pun berupa toko atau gerai. Normatif saja sadur PMKnya
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/10/000071023_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion