User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000126996_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalkan WNA tersebut punya Tanda Terima SKD WPLN maka bisa juga dia memanfaatkan ketentuan P3B ya?


Jawaban

iya betul krn BUT dipersamakan dengan Badan DN. Contoh untuk PPh 23 ya Merujuk ke Pasal 23 UU PPh, dimana diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B G L Y
E K H​ G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X᠎ L X X
 
faq/2021/08/09/000126996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1