faq:2021:08:09:000126996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan WNA tersebut punya Tanda Terima SKD WPLN maka bisa juga dia memanfaatkan ketentuan P3B ya?
Jawaban
iya betul krn BUT dipersamakan dengan Badan DN. Contoh untuk PPh 23 ya Merujuk ke Pasal 23 UU PPh, dimana diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000126996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion