User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000090271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Mau tanya treatment p3b indo-amerika apakah perlakuannya sama indo-korea? Kalo PT tempat sy bekerja ada pakai jasa lawyer di Amrik bagaimana ya? Apakah PPh 26 bisa nihil jika ada form DGT?” Terimakasih


Jawaban

Sesuai P3B Indonesia - USA , Untuk Lawyers diatur khusus di Article 15 . Sesuai Article tsb , hak pemajakan di USA dan tidak dikenakan pajak di Indonesia ( PPh 26 Nihil ) Kecuali , Jika : 1. WPLN tsb ada BUT di Indonesia 2 . WPLN tsb tinggal di Indonesia selama 120 hari/Lebih dari 120 hari secara beturut-turut dalam jangka waktu 12 bulan . * Jangan lupa , Jika Hak Pemajakan di USA saja , pemotong di indonesia tetap harus membuatkan bukti potong dengan tarif 0% ya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F W​ F Y
G O J K B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V F K L
 
faq/2021/08/09/000090271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1