faq:2021:08:09:000090271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mau tanya treatment p3b indo-amerika apakah perlakuannya sama indo-korea? Kalo PT tempat sy bekerja ada pakai jasa lawyer di Amrik bagaimana ya? Apakah PPh 26 bisa nihil jika ada form DGT?” Terimakasih
Jawaban
Sesuai P3B Indonesia - USA , Untuk Lawyers diatur khusus di Article 15 . Sesuai Article tsb , hak pemajakan di USA dan tidak dikenakan pajak di Indonesia ( PPh 26 Nihil ) Kecuali , Jika : 1. WPLN tsb ada BUT di Indonesia 2 . WPLN tsb tinggal di Indonesia selama 120 hari/Lebih dari 120 hari secara beturut-turut dalam jangka waktu 12 bulan . * Jangan lupa , Jika Hak Pemajakan di USA saja , pemotong di indonesia tetap harus membuatkan bukti potong dengan tarif 0% ya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000090271_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion