User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000090269_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak hai min saya kan kelebihan lapor untuk insentif covid pph dtp 0,5%, nah saya mau melakukan pembetulan. Tapi setiap saya lapor pembentulan ternyata keterangannya seperti ini; Pembetulan laporan realisasi paling lambat disampaikan akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi normal. Yang saya ingin lakukan pembetulan yaitu bulan 4 tahun 2021. Saya telpon kpp katanya bisa dislbeyulkan sampai bln oktober 2021. Tapi gimana mau betulin webnya saja memberi keternagan begi


Jawaban

- Sesuai Pasal 19B PMK 82/PMK.03/2021 , Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Ma

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T U P C
X E J Q N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I M I V T
 
faq/2021/08/09/000090269_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1