faq:2021:08:09:000090072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021, di laporan realisasi kenapa tidak dapat membetulkan masa maret 2021?
Jawaban
PM, di PMK-82/2021 untuk pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 memang bisa disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. itu notifnya masih mengacu ke pmk-9(akhir bulan berikutnya), boleh saranin WP tunggu dulu dan cek berkala. Bisa sampaikan juga batas waktu lapor pembetulannya masih sampai 31 oktober
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000090072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion