faq:2021:08:09:000090069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Agent : Sang Putu Dian Dwipayana @DitjenPajakRI Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan & invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya ?
Jawaban
Halo Kak, bisa mengacu ke pasal 70 PMK-18/2021 ya kak, di ayat (1) nya disebutkan PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Tapi tetap dengan memperhatikan di ayat (3), Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. Jadi memperhatikan juga kapan FP seharusnya dibuat.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000090069_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion