faq:2021:08:09:000089819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagi WP yg bergerak dalam bidang usaha Pusat Kebugaran (Fitness Centre) yg dimana pendapatan berasal dari pendaftaran membership gym, apakah hal tsb merupakan penyerahan Jasa yg termasuk dalam objek PPN ? apakah ada pengecualian untuk jasa ini?
Jawaban
Sepanjang WP adalah PKP, ada penyerahan jasa dan jasanya diluar yg tertuang dalam pasal 4A UU PPN, maka merupakan objek PPN ya. Yg dikecualikan cuma yg di pasal 4A aja
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000089819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion