faq:2021:08:09:000088993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya punya tanah, tanah saya ini dibeli pemerintah untuk dibangun jalan, yg saya tanyakan apakah saya terhutang pajak? jika iya, apakah saya bayar pajak tsb sendiri atau dipotong? apakah ada aturan yg mengatur terkait kasus saya ini?
Jawaban
Masuknya ke pengalihan tanah dan/atau bangunan ya, bisa buka resumenya di bagian tabel. Nanti cek yg penyerahannya kepada pemerintah. Tarifnya 0% kalo kepada pemerintah. Aturannya di PP 34/2016
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000088993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion