User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000088993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya punya tanah, tanah saya ini dibeli pemerintah untuk dibangun jalan, yg saya tanyakan apakah saya terhutang pajak? jika iya, apakah saya bayar pajak tsb sendiri atau dipotong? apakah ada aturan yg mengatur terkait kasus saya ini?


Jawaban

Masuknya ke pengalihan tanah dan/atau bangunan ya, bisa buka resumenya di bagian tabel. Nanti cek yg penyerahannya kepada pemerintah. Tarifnya 0% kalo kepada pemerintah. Aturannya di PP 34/2016

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E W H H V
U​ S Y U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Q V R U
 
faq/2021/08/09/000088993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1