faq:2021:08:09:000088987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kita kan ada pembukaan cabang baru, jadi sekarang ada 2 cabang untuk cabang pertama sudah dipusatkan PPn terutangnya di Perusahaan Pusat, untuk cabang kedua PPn nya harus pengajuan PKP terlebih dahulu atau bisa langsung dipusatkan tanpa menunggu pengajuan PKP disetujui? saat ini Pengajuan PKP sedang dilakukan di KPP Cabang kedua,
Jawaban
Cek di PER 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a dan PER 07/2020 pasal 4 ayat 5. Jika cabang baru tadi mau ditambahkan ke pemusatan ppn bisa tanpa harus pkp dulu
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000088987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion