User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000088987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, kita kan ada pembukaan cabang baru, jadi sekarang ada 2 cabang untuk cabang pertama sudah dipusatkan PPn terutangnya di Perusahaan Pusat, untuk cabang kedua PPn nya harus pengajuan PKP terlebih dahulu atau bisa langsung dipusatkan tanpa menunggu pengajuan PKP disetujui? saat ini Pengajuan PKP sedang dilakukan di KPP Cabang kedua,


Jawaban

Cek di PER 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a dan PER 07/2020 pasal 4 ayat 5. Jika cabang baru tadi mau ditambahkan ke pemusatan ppn bisa tanpa harus pkp dulu

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q S X L
T Y A K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J O Q W
 
faq/2021/08/09/000088987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1