Tanya
untuk sistem aplikasi kementrian itu aplikasinya punya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. jadi bukan dari kita, lebih lanjutnya konfirmasi ke kementerian terkait. kode identitas juga harusnya didapet dari situ. penyerahan rumah yg sdh mendapatkan insentif ppn dg penyerahan di bulan maret - juli 2021 ikut ketentuan Pasal 13 jadi tetap harus mendaftarkan BA serah terima di aplikasi tadi.
Jawaban
Dek untuk yang bisa kita sampaikan saat ini masih normatif sesuai yg disebutkan di Pasal 4 ayat 3 PMK 103/2021. Jika WP ingin mengetahui detail informasi terkait kode identitas rumah ini, silahkan konfirmasi ke kementerian terkait yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion