faq:2021:08:09:000088185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PN atas RUmah PMK 103 saya beli rumah dengan DP misalkan 200, nilai rumah 750 dan November serah terima apakah PPN sekitar 75 juta akan dikembalikan atau bagaimana mekanisme nya ?
Jawaban
Jadi sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2, PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yg dilakukan pada masa Maret- Desember 2021. Di aturan peralihan poin c, jika belum diserahkan sesuai pasal 3 PMK 21/2021,namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK 103 ini, PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 7 diberikan menyesuaikan PMK 103 ini
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000088185_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion