User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000084609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat pegawai (mendpat insentif pph 21 dtp)yg pindah ke perusahaan lain dan terdapat lebih bayar, perhitngannya pengembalian kelebihan ini bagaimana ya? dan bagaimana perhitungan untuk perusahaan yg baru karena di akhir tahun ada kelebihan bayar juga dan sudah dipastikan pegawai ini mendapatkan insentif di perusahaan baru


Jawaban

dijelaskan secara normaif sesuai per 16/2016

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O M I E
B P K V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P E P P
 
faq/2021/08/09/000084609_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1