faq:2021:08:09:000084609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat pegawai (mendpat insentif pph 21 dtp)yg pindah ke perusahaan lain dan terdapat lebih bayar, perhitngannya pengembalian kelebihan ini bagaimana ya? dan bagaimana perhitungan untuk perusahaan yg baru karena di akhir tahun ada kelebihan bayar juga dan sudah dipastikan pegawai ini mendapatkan insentif di perusahaan baru
Jawaban
dijelaskan secara normaif sesuai per 16/2016
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000084609_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion