faq:2021:08:09:000084604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada perubahan nama penandatangan hanya untuk SPT PPh 21, untuk persyaratannya apa saja ya yang perlu disiapkan? dan untuk pengajuan atas perubahan penandatangannya untuk sekarang bagaimana sistemnya, apakah perlu di submit ke kpp terdaftar?
Jawaban
penandatangan yang baru masih masuk sebagai pengurus gak (cek pengertian pengurus ya di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007)). kalau masih masuk, maka gausah ngurus apa“. kalau gak masuk pakai surat kuasa sesuai Pmk-229/PMK.03/2014. dilampirkan saja saat lapor spt masa pph 21.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000084604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion