User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000084604_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada perubahan nama penandatangan hanya untuk SPT PPh 21, untuk persyaratannya apa saja ya yang perlu disiapkan? dan untuk pengajuan atas perubahan penandatangannya untuk sekarang bagaimana sistemnya, apakah perlu di submit ke kpp terdaftar?


Jawaban

penandatangan yang baru masih masuk sebagai pengurus gak (cek pengertian pengurus ya di Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007)). kalau masih masuk, maka gausah ngurus apa“. kalau gak masuk pakai surat kuasa sesuai Pmk-229/PMK.03/2014. dilampirkan saja saat lapor spt masa pph 21.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ B᠎ T G X
U H V C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I T Q W W
 
faq/2021/08/09/000084604_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1