User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000076905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan Jasa Audit tidak dipungut PPN, dikarenakan jasa audit termasuk jasa tertentu yang tidak terutang PPN. apakah demikian?


Jawaban

Pada saat digali, ternyata jasa tersebut diberikan kepada klien yg berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisa tidak dipungut PPN nya, asalkan memenuhi ketentuan di pasal 83 PP 40/2021

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T A Q D
Z᠎ K D C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Y K G​ A
 
faq/2021/08/09/000076905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1