faq:2021:08:09:000076905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan Jasa Audit tidak dipungut PPN, dikarenakan jasa audit termasuk jasa tertentu yang tidak terutang PPN. apakah demikian?
Jawaban
Pada saat digali, ternyata jasa tersebut diberikan kepada klien yg berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bisa tidak dipungut PPN nya, asalkan memenuhi ketentuan di pasal 83 PP 40/2021
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000076905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion