faq:2021:08:09:000073863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#101Q : KLU ada dilampiran PMK-82 tapi ga bisa ngajuin fasilitas PPh 21 ”
Jawaban
#101A: Diinformasikan sesuai ketentuan di PMK-82/2021, jika sudah sesuai namun belum bisa, silakan di-lasis-kan melalui KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000073863_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion