User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000073861_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pagi Admin, misal perusahan sy adalah jasa EO dan mendapat klien badan pemerintahan, dan mengadakan seminar pembicara sendiri nya adalah PNS/Pejabat/Polri/maupun DPR, di sini apakah saya memotong pph 21 final sesuai tingkatan golongan atau tidak final tarif umum?


Jawaban

<WRAP> #11A: PM, diinformasikan normatif sesuai ketentuan pph 21 bagi PNS/TNI/Polri (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W J Q L
U B H H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E O​ H V
 
faq/2021/08/09/000073861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1