faq:2021:08:09:000073861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi Admin, misal perusahan sy adalah jasa EO dan mendapat klien badan pemerintahan, dan mengadakan seminar pembicara sendiri nya adalah PNS/Pejabat/Polri/maupun DPR, di sini apakah saya memotong pph 21 final sesuai tingkatan golongan atau tidak final tarif umum?
Jawaban
<WRAP> #11A: PM, diinformasikan normatif sesuai ketentuan pph 21 bagi PNS/TNI/Polri (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000073861_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion