User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071800_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yayasan nerima dana hibah yang masuk bukan objek pajak sesuai pmk 245 dan uu pph ps 4 ayat 3. ini gaada surat semacam bebas pajak atau permohonan apapun kan ya? yaudah masuk bukan objek pajak, nanti tinggal gimana pembuktian dia aja. atau gmn?


Jawaban

gak ada surat keterangan bebas pajak atau semacamnya mba. Betul yg penting dia bisa membuktikan kl termasuk hibah yg dikecualikan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q V X D​ M
J G J D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E M R A
 
faq/2021/08/09/000071800_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1