faq:2021:08:09:000071700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi penjualan saham pendiri 0,5% ada kewajiban penerbitan bukti potong oleh emiten ke pendjri atau cukup ssp saja ya, mas/mbak?
Jawaban
<WRAP> Untuk tambahan saham disetor pake ssp sesuai SE-15/1997 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000071700_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion