User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071698_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin tanya/memastikan mas/mba. Kalau saya jawab Untuk SPT Masa PPN tahum 2017 tsb silakan dapat dibetulkan selama Dirjen Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kpd WP,wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yg telah dewasa dr WP. Adapun dlm hal pembetulan SPT tsb menyatakan rugi/lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. (Pmk 18 2021, mengubah pasal 20


Jawaban

bisaa. itu jawabannya udah sesuai sama resume tkb kok. gas Kalo mau nambahin SYARAT PEMBETULAN SPT 1. DJP belum melakukan tindakan: Pemeriksaan; atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak. STP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 diterbitkan paling lama 5 tahun etelah saat terutangnya p

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y A V G
G Z T D P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V B N O F
 
faq/2021/08/09/000071698_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1