faq:2021:08:09:000071513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau memastikan, apabila ada PT yg ngasi barang ke customer sebagai bonus karena pencapaian target pembelian, apakh termasuk kategori pemberian cuma-cuma?
Jawaban
Ini mengacu ke SE 14 th 2018, perlakuan PPN nya kalau bentuk barang, maka dianggap penyerahan bkp yg kena ppn, dpp yg digunakan berupa nilai kesepakatan dalam perikatan atau kalau tidak ada nilai kesepakatan maka pakai harga pasar. Kalau penghargaan berupa uang maka tidak dikenai PPN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000071513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion