User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba mau memastikan, apabila ada PT yg ngasi barang ke customer sebagai bonus karena pencapaian target pembelian, apakh termasuk kategori pemberian cuma-cuma?


Jawaban

Ini mengacu ke SE 14 th 2018, perlakuan PPN nya kalau bentuk barang, maka dianggap penyerahan bkp yg kena ppn, dpp yg digunakan berupa nilai kesepakatan dalam perikatan atau kalau tidak ada nilai kesepakatan maka pakai harga pasar. Kalau penghargaan berupa uang maka tidak dikenai PPN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A C H I
P O R L P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X K V D
 
faq/2021/08/09/000071513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1