faq:2021:08:09:000071159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin memastikan mas mba, terkait pertanyaan seperti ini “Sore Kantor Pajak, Perkenalkan nama saya Andrew, saya membeli sebuah property baru jenis rumah tapak dari developer dengan cara KPR seharga 511.000.000 di Bogor sdh termasuk PPN dengan rincian sbb : 1.Surat pesanan dan booking fee pada tgl 21 November 2021 2.DP 10% di cicil 4x, Jadwal DP di mulai dari 09 Desember 2020 sampai lunas DP di 05 Maret 2021, 3.Akad kredit dengan Bank pada 26 Maret 2021 4.Serah terima unit 05 Agustus 2021 D
Jawaban
Iya kak, jadi tidak dapat memanfaatkan insentif, karena telah melakukan pembayaran uang muka mulai 9 Desember 2020. Sesuai Pasal 4 ayat 4 PMK 103/2021
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000071159_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion