User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071121_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#90Q PPN atas RUmah PMK 103 saya beli rumah dengan DP misalkan 200, nilai rumah 750 dan November serah terima apakah PPN sekitar 75 juta akan dikembalikan atau bagaimana mekanisme nya ?


Jawaban

Jadi kan terutang nya ada 2 ya. Pada saat pembayaran DP pertama kali di bulan Juli 2021 ( ini otomatis tetap mendapatkan fasilitas, sepanjang sesuai Pasal 3 dan 4 PMK 21/2021), untuk pelunasan, PPN nya terutang pada saat ditandatangani akta jual beli atau ditandatangani PPJB, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 103/2021 (jadi terutang keduanya di bulan November 2021, dpt fasilitas sesuai PMK 103. Pasal 13 poin c PMK 103/2021. Coba cek ini yaa yor. Jadi harusnya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D Q G V
G M D U᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z V A K
 
faq/2021/08/09/000071121_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1