faq:2021:08:09:000071019_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbak ini gamna ya ? Mengenai Pemberitahuan Impor Barang yang tidak terutang PPN itu PIBnya perlu dilaporkan tdk ya.
Jawaban
Tidak perlu. Karena tidak ada PM yang dapat dikreditkan kalau memang non BKP. ketika penjualannya pun tidak perlu diterbitkan FPK.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000071019_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion