User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pengkreditan PM PK sebelum menjadi PKP. Tanya kasus, bila pm belum 80% pk, maka yang diakui berapa?


Jawaban

Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya d

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U I R G
E L L J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I Q X᠎ C
 
faq/2021/08/09/000071013_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1