User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000071011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang mau tanya terkait UU cipta kerja untuk yang PPN ' Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan (dibatalkan)'' itu untuk faktur pajak yang di batalkan berarti di buat pembetulan lah? trus atas hal tersebut PPN masukannya apa boleh kami catat menambah CIP?


Jawaban

bukan dibatalkan tapi diubah menjadi tidak dikreditkan dan melakukan pembetulan sptnya. lalu untuk pajak masukan yg tidak bisa dikreditkan bisa dibiayakan. tapi melihat dulu apakah wp pernah ada pengembalian atau tidak sebelumnya. kalau sudah pernah pengembalian maka wp membayarkan kembali ppnnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P V T N
R F D I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E C W​ I
 
faq/2021/08/09/000071011_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1