Tanya
saya mau tanya terkait dasar hukum rebate/refund/diskon dan penamaan lain dari transaksi sejenis. Contoh; RS bekerjasama dengan Asuransi, dlm perjanjian kerjasama tsb RS bertanggung jawab atas penyediaan layanan kesehatan kepada nasabah asuransi dan Asuransi menjamin pembayaran atas biaya pengobatan nasabahnya. dalam perjanjian tsb, disepakati pula bahwa dari jumlah tagihan yang akan dibayarkan oleh Asuransi ke RS, RS akan memberikan diskon berupa refund ke Asuransi sebesar persentase tertentu
Jawaban
kalau aku baca ini klaim asuransi oleh nasabah yang dibayarkan ke pihak RS, trs sama RS dapet diskon gitu ya? Nah kalau PPN dilihat ada penyerahan jasa ngga yang dilakukan oleh rumah sakit ke asuransi tadi (karena yang ngasih uang refund kan RSnya ya, yang menyerahkan PKP atau bukan) kalau murni uang tanpa ada penyerahan jasa. Maka bukan objek PPN, Nah terkait pemotongannya juga gitu, ada jasa yang diserahkan ngga sama asuransinya, jasanya sesuai PMK 141 atau engga. Atau bisa cek dia masuk hadi
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion