User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070999_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#161Q: misal saya bekerja di perusahaan (status Head Office) dengan alamat kantor sesuai NPWP yaitu di jakarta utara, gedung A. namun selama ini seluruh karyawan perusahaan tersebut bekerja di alamat kantor jakarta utara, gedung B (gedung A dan B bersebelahan). selama ini kami lapor SPT PPh 21 karyawan menggunakan alamat NPWP sesuai dengan yang tertera di NPWP, yaitu gedung A. bulan ini, kami menerima NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh KPP dengan alamat perusahaan yang tertera di NPWP ada


Jawaban

#161A: PM. ikut Pasal 2 ayat 1 PER 16/2016. bisa aja tetap pake NPWP alamat A kalo kontraknya adalah sebagai pegawai dari NPWP dg alamat A, dan administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain ada di NPWP alamat A.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q J​ D G
P N S Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X R J T E
 
faq/2021/08/09/000070999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1