User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita membeli barang untuk event, barang tersebut digunakan sebagai hadiah itu apakah dikenakan pajak atas pembelian dan atas pemberian hadiah supaya bisa diakui sebagai biaya


Jawaban

Untuk pembeliannya tergantung barang tersebut berupa apa? Kalau yg jual adalah pkp umumnya akan dikenakan ppn Kalau pph suruh wp menentukan apakah dia masuk ke kriteria hadiah atas undian apa bukan, kalau iya berarti ada pph pasal 4 ayat 2 Kalau misal masuk kriteria hadiah atas perlombaan berarti pph pasal 21/23 Kemudian terkait dengan biaya bisa atau tidaknya dibiayakan balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu PPh

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W​ P M H
H F W F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N K S V S
 
faq/2021/08/09/000070998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1