faq:2021:08:09:000070998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita membeli barang untuk event, barang tersebut digunakan sebagai hadiah itu apakah dikenakan pajak atas pembelian dan atas pemberian hadiah supaya bisa diakui sebagai biaya
Jawaban
Untuk pembeliannya tergantung barang tersebut berupa apa? Kalau yg jual adalah pkp umumnya akan dikenakan ppn Kalau pph suruh wp menentukan apakah dia masuk ke kriteria hadiah atas undian apa bukan, kalau iya berarti ada pph pasal 4 ayat 2 Kalau misal masuk kriteria hadiah atas perlombaan berarti pph pasal 21/23 Kemudian terkait dengan biaya bisa atau tidaknya dibiayakan balik lagi ke pasal 6 dan 9 uu PPh
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion