User Tools

Site Tools


faq:2021:08:09:000070995_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin konfirm mas mbak. Untuk FP Pengganti, tanggal faktur bener sesuai tanggal penerbitan FP Penggantinya, dan pengakuannya tetep pada FP normalnya. Betul gitu atau gimana mas mbak? mohon bantuannya


Jawaban

iya betul. Tanggal fp sesuai kapan fp pengganti dibuat, tapi untuk masa pajaknya tetep ikut/mengacu masa normalnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B Q᠎ X P
D B L F S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X P X X
 
faq/2021/08/09/000070995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1