faq:2021:08:09:000070995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin konfirm mas mbak. Untuk FP Pengganti, tanggal faktur bener sesuai tanggal penerbitan FP Penggantinya, dan pengakuannya tetep pada FP normalnya. Betul gitu atau gimana mas mbak? mohon bantuannya
Jawaban
iya betul. Tanggal fp sesuai kapan fp pengganti dibuat, tapi untuk masa pajaknya tetep ikut/mengacu masa normalnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/09/000070995_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion